Sharing Pendapat DPRD Provinsi Bali dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Penyusunan RZWP-3K

Pendayagunaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bali berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pembangunan kepariwisataan, kelautan dan perikanan serta transportasi laut.
Pesatnya pembangunan di WP3K Provinsi Bali, di satu sisi memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian wilayah tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan lingkungan yang komplek, seperti terjadinya kerusakan dan alterasi ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran perairan pesisir, berkurangnya habitat penyu, berkurangnya sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir.
Progres penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Bali dengan RZWP-3K Provinsi DKI Jakarta, secara garis besar mempunyai kesamaan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Terkait hal itu, dalam upaya percepatan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil (RZWP-3K) DPRD Provinsi Bali yang diwakili langsung oleh Ketua DPRD Provinsi, Adi Wiryatama melaksanakan sharing pendapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Gedung Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. (Kamis, 6/8/2020).