
Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 100 Tahun 2016 disebutkan bahwa Badan Penghubung Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Alamat Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali
Jl. Cikini II No. 3, RT.12/RW.5, Cikini
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330
Email 1 : tu.penghubung.bali@gmail.com
Email 2 : b.penghubung.bali@gmail.com
Surel dan Sosial Media
Facebook : fb.com/badanpenghubungbali
Instagram Badan Penghubung : @badan_penghubung_provinsi_bali
Instagram Anjungan Bali : @anjungan_bali
Youtube : youtube.com/@badanpenghubungprovinsibali

