TUGAS POKOK
Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 71 Tahun 2022 disebutkan bahwa Badan Penghubung Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penghubung Provinsi Bali mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. perumusan kebijakan teknis dalam penunjang urusan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat;
2. pengelolaan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas badan;
3. pelaksanaan urusan tata usaha; dan
4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.