Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025
Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang “Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya”. Jaya Sabha Denpasar 4/3/2025. kebijakan perdana Bapak Wayan Koster ini nantinya akan mewajibkan Lagu Indonesia Raya berkumandang di Bali setiap hari Pukul 10 Pagi diseluruh ruang publik berbagai sektor. Mulai dari […]