PEMBAHASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL

Pemerintah daerah mempunyai kebebasan untuk menggali dan mengembangkan berbagai potensi khas yang ada di daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu perlu dibangun iklim yang dapat menumbuhkembangkan prakarsa dan tanggungjawab serta kesiapan masyarakat untuk berperan secara lebih sadar dan aktif dalam menjawab tantangan pembangunan. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan penciptaan semangat kebersamaan dari semua pelaku pembangunan lintas sektoral, antara Pemerintah Daerah, Non Pemerintah, Pemerintah Pusat dan Masyarakatnya sendiri.

Salah satu kekhasan yang dimiliki Bali selain seni dan budayanya, yaitu adanya masyarakat khususnya dipedesaan yang berprofesi sebagai pembuat dan pengolah minuman tradisional jenis arak Bali secara home industry dan masih sangat sederhana. Kegiatan tersebut diyakini masyarakatnya yang telah turun temurun melaksanakan tradisi untuk membuat minuman tradisional arak bali yang sering digunakan untuk kegiatan sembahyang dan upacara adat.

Dalam rangka mengakomodasi aspirasi dan tuntutan masyarakat yang dilandasi hasrat untuk bisa lebih berperan serta dalam pembangunan untuk memajukan pembangunan ekonomi daerah, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Putu Astawa dan Kepala Badan Penghubung I Gusti Ngurah Wibawa, mewakili Pemerintah Provinsi Bali, melaksanakan rapat pembahasan industri minuman beralkohol tradisional di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (20/5/2019).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan agar minuman beralkohol tradisional dapat diproduksi dan beredar secara legal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, ekspor dan pariwisata. Selama ini kebutuhan minuman beralkohol dipebuhi melalui impor, padahal Provinsi Bali memiliki minuman beralkohol tardisional yang telah dibuat secara turun temurun, tetapi peredarannya terhambat oleh kebijakan yang ada.