Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025

Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang “Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya”. Jaya Sabha Denpasar 4/3/2025. kebijakan perdana Bapak Wayan Koster ini nantinya akan mewajibkan Lagu Indonesia Raya berkumandang di Bali setiap hari Pukul 10 Pagi diseluruh ruang publik berbagai sektor. Mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga lingkungan swasta dan adat.

Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif penuh dari Pemprov Bali, bukan instruksi dari pemerintah pusat.
Semoga semangat kebangsaan semakin mengakar di tengah masyarakat. Bali tidak hanya menjadi ikon budaya dan pariwisata, tetapi juga simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.


Implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, Badan Penghubung Provinsi Bali secara rutin pkl. 10.00 Wita memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Kamis, 6 Maret 2025). Mari bersama jaga semangat Nasionalisme dan Persatuan.