
Menata Arsip, Menjaga Akuntabilitas Pemerintahan
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Badan Penghubung Provinsi Bali melaksanakan Seremonial Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip, Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Biro Umum Setda Provinsi Bali, arsiparis, serta jajaran Badan Penghubung Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Gubernur Bali dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dinamis inaktif yang telah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun pertanggungjawaban. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Badan Penghubung Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui penyusutan arsip, kapasitas ruang penyimpanan dapat dioptimalkan, keamanan informasi tetap terjaga, serta pengelolaan arsip semakin mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Arsip tertata, informasi terjaga, pelayanan publik semakin berkualitas.
