TARIF RETRIBUSI WISMA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI BALI SESUAI PERDA PROVINSI BALI NO 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
SEWA KAMAR :
Kepentingan Pemerintah per kamar/hari : Rp. 250.000,-
Di Luar Kepentingan Pemerintah/Umum Per kamar/hari : Rp.300.000,-
SEWA AUDITORIUM
Perkegiatan Kepentingan Pemerintah : Rp. 400.000,-
Perkegiatan di Luar Kepentingan Pemerintah/Umum : Rp. 500.000,-

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN WISMA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI BALI
A. PROSEDUR RESERVASI MELALUI TELEPON(5 MENIT)
- Mengucapkan salam.
- Menanyakan berapa hari tamu akan menginap dan untuk berapa orang.
- Memberikan informasi harga dan service kamar.
- Meminta no telepon tamu.
- Menjelaskan kepada tamu agar memberi informasi apabila ada pembatalan.
- Menutup pembicaraan dengan salam dan ucapan terima kasih.
- Menulis detail reservasi di buku reservasi tamu
B. PROSEDUR PENERIMAAN TAMU/ CHECK IN(10 MENIT)
- Mengucapkan salam dan selamat datang.
- Membawakan tas/koper tamu menuju lobby.
- Menanyakan status reservasi (sudah/belum).
- Jika belum, menanyakan kepada tamu berapa hari akan menginap dan untuk berapa orang.
- Menyerahkan formulir registrasi untuk dilengkapi oleh tamu.
- Menjelaskan kepada tamu tentang harga dan service kamar.
- Meminta no telepon tamu.
- Menyimpan registrasi tamu dan memberikan kunci kamar.
- Mempersilahkan, mengantar dan membawakan koper tamu ke kamar.
C. PROSEDUR TAMU KELUAR WISMA/ CHECK OUT (10 MENIT)
- Mengucapkan salam.
- Menanyakan nomor kamar.
- Membuatkan bill.
- Meminta tamu untuk mengisi kuesioner yang tersedia dan dimasukkan ke kotak saran.
- Pembayaran bill dengan uang tunai.
- Menyerahkan kwitansi pembayaran kepada tamu.
- Mengucapkan salam dan terima kasih