TARIF DAN SOP CHEK IN & CHECK OUT

TARIF RETRIBUSI WISMA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI BALI SESUAI PERDA PROVINSI BALI NO 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

SEWA KAMAR :

Kepentingan Pemerintah per kamar/hari : Rp. 250.000,-

Di Luar Kepentingan Pemerintah/Umum Per kamar/hari : Rp.300.000,-

SEWA AUDITORIUM

Perkegiatan Kepentingan Pemerintah : Rp. 400.000,-

Perkegiatan di Luar Kepentingan Pemerintah/Umum : Rp. 500.000,-

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN WISMA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI BALI

A. PROSEDUR RESERVASI MELALUI TELEPON(5 MENIT)

  1. Mengucapkan salam.
  2. Menanyakan berapa hari tamu akan menginap dan untuk berapa orang.
  3. Memberikan informasi harga dan service kamar.
  4. Meminta no telepon tamu.
  5. Menjelaskan kepada tamu agar memberi informasi apabila ada pembatalan.
  6. Menutup pembicaraan dengan salam dan ucapan terima kasih.
  7. Menulis detail reservasi di buku reservasi tamu

B. PROSEDUR PENERIMAAN TAMU/ CHECK IN(10 MENIT)

  1. Mengucapkan salam dan selamat datang.
  2. Membawakan tas/koper tamu menuju lobby.
  3. Menanyakan status reservasi (sudah/belum).
  4. Jika belum, menanyakan kepada tamu berapa hari akan menginap dan untuk berapa orang.
  5. Menyerahkan formulir registrasi untuk dilengkapi oleh tamu.
  6. Menjelaskan kepada tamu tentang harga dan service kamar.
  7. Meminta no telepon tamu.
  8. Menyimpan registrasi tamu dan memberikan kunci kamar.
  9. Mempersilahkan, mengantar dan membawakan koper tamu ke kamar.

C. PROSEDUR TAMU KELUAR WISMA/ CHECK OUT (10 MENIT)

  1. Mengucapkan salam.
  2. Menanyakan nomor kamar.
  3. Membuatkan bill.
  4. Meminta tamu untuk mengisi kuesioner yang tersedia dan dimasukkan ke kotak saran.
  5. Pembayaran bill dengan uang tunai.
  6. Menyerahkan kwitansi pembayaran kepada tamu.
  7. Mengucapkan salam dan terima kasih