SEKRETARIS DAERAH MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2019

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 18 Juni 2019
Sedang Mendengarkan
SEKRETARIS DAERAH MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2019
  1. Bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020 diharapkan mengalokasikan anggaran dengan baik kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
  2. Menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan
  3. Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan
  4. Kegiatan orientasi produktif menjadi fokus APBD
  5. Upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang ersifat inklusif menjadi orientasi APBD
  6. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  7. Hindari kongkalikong dalam pembahasan penyusunan anggaran
  8. Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien

Acara sosialisasi yang diselenggarakan Ditjen Bina Keuangan Daerah kemendagri ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dan Pencegahan KPK Adliansyah M. Nasution, serta dirangkaikan dengan diskusi panel dengan narasumber terkait

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 18 Juni 2019 • Diperbaharui pada 20 Juni 2019