Kedudukan

Logo Website Tulisan dibawah

Kedudukan

Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 100 Tahun 2016 disebutkan bahwa Badan Penghubung Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.