Kebijakan dan Privasi

Badan Penghubung Provinsi Bali berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, aman, mudah diakses, serta menghormati dan melindungi privasi masyarakat dalam penggunaan layanan digital.  

Kebijakan dan Privasi ini menjelaskan bagaimana Badan Penghubung Provinsi Bali mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan mengelola data serta informasi yang diperoleh melalui website dan layanan elektronik Badan Penghubung Provinsi Bali.  


IDENTITAS PENGELOLA  

Website dan layanan elektronik ini dikelola oleh:  

BADAN PENGHUBUNG PROVINSI BALI  

Selanjutnya dalam Kebijakan dan Privasi ini disebut sebagai  “Badan Penghubung Provinsi Bali” .  


RUANG LINGKUP  

Kebijakan dan Privasi ini berlaku bagi pengguna yang mengakses dan menggunakan:  

  • Website resmi Badan Penghubung Provinsi Bali;  
  • layanan informasi publik;  
  • formulir layanan elektronik;  
  • formulir pengaduan atau aspirasi masyarakat;  
  • survei kepuasan masyarakat;  
  • layanan komunikasi dan konsultasi;  
  • serta layanan digital lainnya yang disediakan oleh Badan Penghubung Provinsi Bali.  

DATA YANG DAPAT DIKUMPULKAN  

Dalam memberikan pelayanan, Badan Penghubung Provinsi Bali dapat memperoleh data dan informasi yang diberikan secara langsung oleh pengguna, antara lain:  

  • nama;  
  • alamat email;  
  • nomor telepon atau kontak;  
  • instansi/organisasi;  
  • alamat atau informasi lain yang diperlukan untuk pelayanan;  
  • isi pertanyaan, permohonan, pengaduan, atau aspirasi;  
  • data yang diberikan melalui formulir survei;  
  • serta data lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan.  

Badan Penghubung Provinsi Bali hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik.  


DATA TEKNIS  

Ketika pengguna mengakses website, sistem dapat secara otomatis memperoleh informasi teknis tertentu, seperti:  

  • alamat IP;  
  • jenis perangkat;  
  • jenis browser;  
  • sistem operasi;  
  • waktu akses;  
  • halaman yang dikunjungi;  
  • serta informasi teknis lainnya yang diperlukan untuk keamanan dan pengembangan layanan.  

Data teknis tersebut digunakan terutama untuk menjaga keamanan, stabilitas, kinerja, dan peningkatan kualitas website.  


TUJUAN PENGGUNAAN DATA  

Data dan informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk:  

  1. memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;  
  2. menindaklanjuti permohonan, pertanyaan, pengaduan, atau aspirasi;  
  3. melakukan komunikasi terkait layanan;  
  4. melaksanakan survei dan evaluasi kualitas pelayanan;  
  5. meningkatkan kualitas website dan layanan digital;  
  6. melakukan pengamanan sistem informasi;  
  7. memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan;  
  8. melaksanakan tugas dan fungsi Badan Penghubung Provinsi Bali; dan  
  9. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.  

DASAR PEMROSESAN DATA  

Pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi .  

Pemrosesan data dapat dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan, pemberian pelayanan publik, pemenuhan kewajiban hukum, serta tujuan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN DATA  

Badan Penghubung Provinsi Bali berupaya menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar untuk melindungi data dari:  

  • akses yang tidak sah;  
  • kehilangan;  
  • penyalahgunaan;  
  • perubahan tanpa kewenangan;  
  • pengungkapan yang tidak sah;  
  • kerusakan; dan  
  • bentuk gangguan keamanan lainnya.  

Namun demikian, pengguna memahami bahwa tidak ada sistem elektronik yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.  


KERAHASIAAN DATA  

Badan Penghubung Provinsi Bali berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh melalui layanan digital.  

Data pribadi tidak akan digunakan untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, kecuali apabila:  

  • diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;  
  • diperlukan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan;  
  • diperlukan untuk penyediaan layanan;  
  • diperlukan untuk kepentingan keamanan sistem; atau  
  • berdasarkan persetujuan pengguna apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.  

BERBAGI DATA DENGAN PIHAK LAIN  

Dalam kondisi tertentu, data dapat diproses atau disampaikan kepada pihak lain yang berwenang apabila diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik, integrasi sistem pemerintahan, pemenuhan kewajiban hukum, atau pelaksanaan tugas pemerintahan.  

Setiap pemrosesan atau pertukaran data dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, kebutuhan, dan ketentuan pelindungan data pribadi.  


COOKIES  

Website dapat menggunakan cookies atau teknologi sejenis untuk membantu:  

  • meningkatkan fungsi website;  
  • menyimpan preferensi pengguna;  
  • mengetahui penggunaan website;  
  • meningkatkan kinerja layanan; dan  
  • membantu menjaga keamanan sistem.  

Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser yang digunakan.  


TAUTAN KE WEBSITE PIHAK KETIGA  

Website Badan Penghubung Provinsi Bali dapat menyediakan tautan menuju website atau layanan pihak lain.  

Badan Penghubung Provinsi Bali tidak bertanggung jawab atas kebijakan dan privasi, keamanan, maupun isi dari website pihak ketiga tersebut. Pengguna disarankan membaca kebijakan dan privasi masing-masing website sebelum memberikan data pribadi.  


HAK PENGGUNA  

Sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku, pengguna memiliki hak-hak terkait data pribadi, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data, meminta akses terhadap data pribadi, melakukan koreksi terhadap data yang tidak akurat, serta menggunakan hak lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.  

Pelaksanaan hak tersebut dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik.  


PENYIMPANAN DATA  

Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan pelayanan, administrasi pemerintahan, pemenuhan kewajiban hukum, audit, keamanan sistem, dan/atau sesuai dengan ketentuan retensi arsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Setelah masa penyimpanan berakhir, data dapat dihapus, dimusnahkan, atau dikelola lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  


PENGADUAN DAN PERMINTAAN INFORMASI  

Apabila pengguna memiliki pertanyaan, permintaan terkait data pribadi, atau menemukan dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan dan Privasi ini, pengguna dapat menghubungi Badan Penghubung Provinsi Bali melalui kanal resmi yang tersedia pada website.  

Kontak:  

Badan Penghubung Provinsi Bali  

Alamat:  Jl. Cikini II No. 3, Kel. Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  

Email:  banhub@baliprov.go.id       

Telepon:  -  

Website:  https://perwakilan.baliprov.go.id/  


PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN PRIVASI  

Badan Penghubung Provinsi Bali dapat melakukan perubahan terhadap Kebijakan dan Privasi ini apabila terdapat perubahan layanan, teknologi, kebutuhan pengelolaan data, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Setiap perubahan akan diinformasikan melalui website Badan Penghubung Provinsi Bali dan berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam versi terbaru Kebijakan dan Privasi.  


PERSETUJUAN PENGGUNA  

Dengan menggunakan website dan layanan digital Badan Penghubung Provinsi Bali, pengguna dianggap telah membaca dan memahami Kebijakan dan Privasi ini. Pengguna diharapkan memberikan data yang benar, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.  


KETENTUAN PENUTUP  

Kebijakan dan Privasi ini dibuat sebagai bentuk komitmen Badan Penghubung Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan publik yang aman, transparan, bertanggung jawab, dan menghormati pelindungan data pribadi.  

Kebijakan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Pelindungan Data Pribadi, Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).