Mengampu Misi 22 dari Visi Nangun Sat Kerti Loka Bali, yaitu : Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Efektif Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel Dan Bersih Serta Meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu Yang Cepat, Pasti Dan Murah.
URUSAN : KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH PUSAT
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Badan Penghubung Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
INDIKATOR KINERJA :
“TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PROFESIONAL PADA BADAN PENGHUBUNG”
Pelayanan yang dimaksud adalah :
- Pelayanan Hubungan Antar Lembaga
- Pelayanan promosi dan informasi
- Pelayanan pembinaan masyarakat Bali di Jakarta
- Pelayanan tamu wisma Badan Penghubung
Program Kegiatan yang mendukung adalah :
Program penunjang urusan Pemerintah Daerah Provinsi (program rutin)
Program pelayanan Badan Penghubung (Program Prioritas), dengan 1 kegiatan yaitu : Kegiatan pelaksanaan pelayanan penghubung, dengan 3 sub Kegiatan
Indikator Program dan kegiatan Prioritas (Pelayanan Badan Penghubung) adalah :
Indeks kepuasan penerima pelayanan Badan Penghubung
Sub Kegiatan Prioritas
- Peningkatan kualitas pelayanan publik bagi aparatur dan masyarakat
Indikator : Jumlah pembinaan masyarakat Bali yang dilaksanakan. - Kegiatan fasilitasi pameran produk unggulan dan pelestarian seni budaya. Indikator : Jumlah pagelaran seni budaya, jumlah pameran kuliner, jumlah pelatihan tari Bali yang diselenggarakan.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan penghubung. Indikator : koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pimpinan dan tamu wisma dapat berjalan baik.