Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Badan Penghubung Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin - Kamis
08.00 - 16.00
WIB
Jumat
08.00 - 13.30
WIB